Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang pada hari ini, Senin (30/6/2025). Dalam sidang yang digelar secara tertutup untuk umum, terdakwa Fajar mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Dalam surat dakwaan yang diperoleh media ini usai persidangan, JPU mengupas tuntas rangakaian tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa Fajar. Tiga korban yang dicabuli terdakwa semuanya tergolong anak di bawah umur. Bahkan salah satu korban yang dicabuli di kamar super suite Hotel Kristal Kupang pada Juni 2024, masih berusia 5 tahun.
Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, terdakwa Fajar diketahui merekam aksi bejatnya dengan korban berusia 5 tahun itu menggunakan handphone Samsung Galaxy tipe S24. Saat melancarkan aksinya, korban tengah lelap tertidur.
Selanjutnya pada 6 Desember 2024 bertempat di Rumah Jabatan Kapolres Ngada, terdakwa Fajar dengan menggunakan akun “Lelaki” mengunggah 3 vidio ke situs dark web Naughty Kids 2. Terdakwa Fajar menuliskan keterangan “Salam kenal teman-teman, saya bagikan sedikit keindahan hasil perburuan pribadi di kamar hotel di Indonesia Timur. Jika kalian suka, akan saya bagikan kelanjutan vidio nanti”.
Tak berhenti sampai di situ. Pada 7 Desember 2024 bertempat di Rujab Kapolres Ngada, terdakwa kembali mengunggah 4 vidio ke situs yang sama. Berlanjut keesokan harinya di tanggal 8 Desember 2024, terdakwa dengan akun yang sama kembali mengunggah 4 vidio ke situs dark web Naughty Kids 2. Dari semua video yang diunggah ke situs dark web Naughty Kids 2, 8 video dapat didownload (unduh).
Keberadaan 8 vidio asusila pada situs dark web Naughty Kids 2 tersebut pada akhirnya diketahui oleh AFP (Australian Federal Police). AFP kemudian bersurat kepada Divhubinter Polri pada 24 Desember 2024. Selanjutnya Divhubinter Polri bersurat ke Polda NTT tanggal 22 Januari 2025. Tanggal 23 Januari 2025 Polda NTT menerima kiriman DVD yang berisi 8 vidio dan 1 gambar ruangan kamar hotel.
Ditreskrimum Polda NTT selanjutnya membuat Laporan Informasi Nomor : LI/02/I/2025 tanggal 30 Januari 2025. Pada 14 Februari 2025, saksi Murthy Juane Toelle bersama AKP. Fridinari Kameo mendatangi Hotel Kristal Kupang untuk meminta data rekaman CCTV dan daftar tamu yang menginap pada periode Juni 2024.
Dari beberapa gambar/foto berupa lantai vinil, gorden dan telepon berwarna putih yang terdapat dalam rekaman vidio DVD, diketahui bahwa kamar tersebut adalah kamar Super Suite. Adapun Hotel Kristal memiliki 6 kamar Super Suite.
Dari data tamu yang menginap di Hotel Kristal pada 11 Juni 2024, diketahui hanya 1 orang tamu yang menginap di kamar Super Suite atas nama Fajar W.L.S. Saksi Murthy Juane Toelle kemudian melakukan pengecekan di aplikasi SiSDM POLRI dan ditemukan data bahwa nama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja merupakan anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor: 064 /III/2025/Cyber tanggal 27 Maret 2025, ditemukan file bergambar thumbnail yang tersimpan pada perangkat Nomor barang bukti 064 /III/2025/Cyber tanggal 27 Maret 2025, 1 unit handphone merek samsung Galaxy S 20 Ultra warna abu-abu imei 354896115435110 dan imei 3548971154435118. Gambar-gambar tersebut sesuai dengan gambar/foto yang terdapat dalam CD/DVD merek GT-Pro CD-Rw plus kapasitas 700 mb. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan