Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah terus memperbarui komponen penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja.
Salah satu komponen penting selain gaji pokok adalah tunjangan, yang kini diatur secara lebih rinci dan disesuaikan dengan jenis jabatan serta status kepegawaian ASN.
Tunjangan diberikan kepada PNS dan PPPK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Sebagian tunjangan bersifat melekat, sementara sisanya menyesuaikan kebijakan instansi atau profesi.
Daftar Tunjangan ASN Terbaru 2025
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan terbesar yang diterima ASN ini bersifat variatif tergantung kelas jabatan dan instansi. Tertinggi berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dengan angka mencapai Rp 117,3 juta untuk eselon I, berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015.
2. Tunjangan Suami/Istri
Diatur melalui PP No. 7 Tahun 1977, ASN berhak menerima tambahan 5% dari gaji pokok jika sudah menikah. Jika keduanya ASN, tunjangan hanya diberikan kepada yang bergaji lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
Masih berdasarkan PP No. 7/1977, diberikan sebesar 2% per anak (maksimal tiga anak), selama belum menikah, di bawah 18 tahun, dan belum memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan Makan
Diatur melalui PMK No. 49 Tahun 2023, dengan besaran:
- Golongan I & II: Rp 35.000/hari
- Golongan III: Rp 37.000/hari
- Golongan IV: Rp 41.000/hari
5. Tunjangan Jabatan
Diperuntukkan bagi pejabat struktural PNS dari eselon IV hingga I. Tertinggi mencapai Rp 5,5 juta untuk eselon IA sesuai Perpres No. 26 Tahun 2007.
6. Tunjangan Umum
Bagi ASN non-struktural maupun fungsional, sesuai Perpres No. 12 Tahun 2006, besarannya dimulai dari Rp 175.000 untuk Golongan I hingga Rp 190.000 untuk Golongan IV.
Update Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa tahun ini sebanyak 1,44 juta guru ASN Daerah (ASND) telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana tahap I sebesar Rp 16,71 triliun telah disalurkan langsung ke rekening guru tanpa perantara.
Total anggaran TPG 2025 sebesar Rp 66,92 triliun untuk 1,52 juta guru, yang disalurkan dalam empat tahap per triwulan. Sebanyak 84 ribu guru masih dalam proses verifikasi dan akan menyusul menerima haknya.
“Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung guru sebagai garda terdepan pendidikan bangsa,” ujar Menkeu Sri Mulyani. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan