Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rote Ndao bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah.
Pembahasan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao, Jumat (23/10/2026).
Rapat pembahasan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yunus Panie, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J.J. Nggili, bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Pembahasan tujuh Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Rote Ndao terkait permohonan pembahasan rancangan peraturan daerah.
Forum tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah, khususnya untuk mengkaji substansi, menyempurnakan materi, serta memastikan rancangan peraturan yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh Ranperda yang Dibahas
Adapun tujuh Ranperda yang dibahas Bapemperda DPRD Rote Ndao bersama pemerintah daerah meliputi:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan.
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketujuh rancangan regulasi tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pengelolaan parkir dan transportasi, pajak serta retribusi daerah, pemerintahan desa, kelembagaan perangkat daerah hingga penataan ruang wilayah.
Tujuh Ranperda Dinilai Memenuhi Persyaratan
Berdasarkan berita acara hasil pembahasan, ketujuh Ranperda tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan substansi dan muatan teknis penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan