Kupang, RakyatNTT.ID – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang mulai digodok di DPRD Kota Kupang. Wali Kota Kupang, Christian Widodo memastikan produk Perda tersebut sesuai tujuan pembangunan dan kepentingan rakyat.

Diwawancarai di Gedung DPRD Kota Kupang, Selasa, 10 Juni 2025, Wali Kota Kupang, Christian Widodo menyampaikan proses revisi Perda RTRW yang dilakukan saat ini adalah untuk mendukung jalannya pembangunan dan investasi di Kota Kupang. Untuk itu, perlu adanya pemetaan dan penyesuaian kembali tata wilayah sesuai pemanfaatannya.

“Nanti ketika kita sudah memiliki RTRW, tentu akan ada ruang investasi. Nanti kan ada website-nya, kalau ada yang mau membangun tentu kita akan melihat apakah wilayah ini boleh atau tidak,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan Perda RTRW ini akan sesuai dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah hingga 20 tahun yang akan datang. Chris berharap warga Kota Kupang dapat mendukung Pemkot untuk menata wilayah menjadi lebih baik.

“RTRW ini justru membantu masyarakat kecil bahkan seluruh warga Kota Kupang, misalnya masyarakat ada yang mau membangun rumah dan yang dulunya itu mungkin di kawasan hijau atau tanah kehutanan, nah dengan RTRW ini tentu kita bisa sertifikatkan dengan jelas. Jadi justru ini berpihak ke masyarakat kecil,” pungkasnya. (rnc04)