“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli.

Regulasi Diperbarui: UU Ketenagakerjaan Direvisi

Tak berhenti di edaran, Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang menyiapkan dua langkah strategis:

  • Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar lebih inklusif dan responsif.
  • Penerbitan aturan turunan sebagai penjabaran konkret dari UU baru tersebut.

“Kami tengah mengkaji substansi revisi undang-undang dan juga sedang menyusun aturan turunannya,” jelas Darmawansyah, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker.

Iklan