Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli.
Regulasi Diperbarui: UU Ketenagakerjaan Direvisi
Tak berhenti di edaran, Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang menyiapkan dua langkah strategis:
- Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar lebih inklusif dan responsif.
- Penerbitan aturan turunan sebagai penjabaran konkret dari UU baru tersebut.
“Kami tengah mengkaji substansi revisi undang-undang dan juga sedang menyusun aturan turunannya,” jelas Darmawansyah, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan