JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mencabut ketentuan syarat usia dalam lowongan kerja. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025, ia menegaskan bahwa setiap proses rekrutmen wajib mengedepankan prinsip non-diskriminasi.

“SE ini mempertegas komitmen pemberi kerja agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif, adil, dan bebas diskriminasi,” ujar Yassierli, Rabu (28/5/2025).

Dalam praktiknya, banyak rekrutmen yang masih menampilkan batasan usia, penampilan, hingga status pernikahan. SE ini hadir sebagai respons terhadap fenomena tersebut.

Ketentuan Baru dalam Rekrutmen Kerja

Dalam aturan terbaru tersebut, syarat usia hanya boleh dicantumkan jika benar-benar relevan dengan karakteristik pekerjaan. Ada dua kondisi pengecualian:

Jenis pekerjaan yang secara nyata membutuhkan batas usia karena terkait kemampuan fisik atau teknis.

Syarat usia tidak boleh mengurangi kesempatan kerja secara tidak adil.

Edaran ini juga mencakup kesetaraan bagi penyandang disabilitas, yang kerap menjadi korban diskriminasi ganda dalam proses pencarian kerja.

Edaran Resmi ke Pemerintah Daerah

Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur se-Indonesia, untuk diteruskan ke Bupati/Walikota dan para pelaku ketenagakerjaan di daerah masing-masing.