Tim penyidik Kejati NTT bersama juru ukur dari BPN Kota Kupang telah melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut. Proses yang memakan waktu hampir lima jam ini berlangsung aman dan lancar, dengan pengamanan dari anggota TNI Denpom IX/1 Kupang. “Selanjutnya, tim akan melakukan penyitaan terhadap tanah yang telah diukur sebagai bagian dari penyidikan,” ujar Mourest.

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Camat Kelapa Lima dan Lurah Oesapa. Pemeriksaan juga menyasar dokumen kepemilikan dan surat pelepasan hak. “Kami terus menelusuri keterlibatan pihak lain, baik individu maupun pihak yang diduga mengetahui, memfasilitasi, atau bahkan memperoleh keuntungan dari transaksi ilegal ini,” tandas Mourest. Skandal kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, yang berhasil diungkap penyidik Tipidsus Kejati NTT ini mencapai Rp 900 Miliar.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut penguasaan dan penjualan ilegal tanah negara senilai hampir Rp 1 triliun di Kota Kupang. Tanah seluas 90 hektar yang menjadi objek perkara ini berada di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Lokasinya sangat strategis dengan estimasi harga jual antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per meter persegi.Berdasarkan hasil penelusuran, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 977,85 miliar atau hampir Rp 1 Triliun akibat penguasaan dan transaksi ilegal atas sebagian dari tanah tersebut. (*/rnc)

Iklan