Terkait kasus hukum yang menyeret tiga pejabat teras PT Jamkrida, Frits Fanggidae menegaskan bahwa tiga pejabat tersebut belum diberhentikan secara permanen dari jabatannya masing-masing oleh RUPS LB.

“Seperti yang dijelaskan gubernur, RUPS LB baru kembali digelar setelah ada kekuatan hukum tetap terhadap tiga pejabat ini,” pungkasnya. (rnc)