Kupang, RakyatNTT.ID APG alias Gusti (27), pria yang membunuh ayah kandungnya sendiri, Oktovianus Giri (63), akhirnya ditangkap tim gabungan Polresta Kupang Kota dan Polres TTS.

Pelaku yang sempat kabur selama dua hari itu diringkus di RT 02/RW 01, Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Selasa (25/11/2025) siang.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, dengan dukungan anggota Buser Polres TTS. Proses penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1373/XI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, yang dibuat pada hari yang sama.

Iklan

Pelaku Menikam Ayahnya Sendiri

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Dominggus Fallo (53) pada Selasa (25/11/2025). Gusti, warga Desa Mnelaanen, Kecamatan Amanuban Timur, TTS, tega menghabisi nyawa ayahnya pada Minggu malam, 23 November 2025.

Pelaku menikam leher korban menggunakan pisau akibat tersinggung karena dimaki oleh korban. Saat kejadian, keduanya dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, Gusti menutup tubuh korban dengan kasur spon dan mengunci pintu rumah dari luar.

Kronologi Kaburnya Pelaku

Setelah membunuh ayahnya, Gusti berusaha melarikan diri ke berbagai lokasi. Senin (24/11/2025) pukul 16.00 Wita, pelaku kabur dengan bus ke Kota So’E
Dari SoE, ia berjalan kaki ke rumah kerabatnya, Niber Knaufmone di Desa Kesetnana untuk makan.