Usai makan, Gusti masuk ke dalam hutan sekitar Kesetnana dan bermalam di sana.

Selasa pagi (25/11/2025), pelaku berjalan menuju Desa Nusa untuk mencari makan di rumah kerabat istrinya.

Namun sebelum mencapai lokasi yang dituju, polisi yang sudah memburunya lebih dulu tiba dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Iklan

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dalam penyidikan awal, Gusti mengakui bahwa ia membunuh ayah kandungnya sendiri. Ia berdalih nekat melakukan tindakan itu karena sakit hati sering dimaki dan tidak diakui sebagai anak.

Gusti juga mengaku telah membuang pisau yang digunakan untuk menikam korban. Meski demikian, anggota Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil menemukan pisau tersebut, yang memiliki gagang warna biru muda dan masih terdapat bercak darah.

Polisi Benarkan Penangkapan Pelaku

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Unit Buser Polres TTS berhasil menangkap Gusti di Dusun A, Desa Nusa, Kabupaten TTS,” ujarnya, Selasa malam.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk proses hukum lebih lanjut. (*/rnc)