Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Ancaman kejahatan transnasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi fokus utama dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh tim dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) di RW Sokon, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum warga dan mencegah potensi perdagangan orang di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Inisiatif ini dipimpin oleh Debi F. Ng. Fallo, S.H., M.Hum., selaku ketua tim dosen hukum Undana.
Literasi Hukum jadi Kunci Pemberdayaan Masyarakat
Acara penyuluhan dibuka secara resmi oleh Yorim Lassa, perwakilan dari pemerintah setempat, yang menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah para akademisi Undana.
“Kami menyambut baik inisiatif ini. Pemahaman hukum, khususnya tentang TPPO, sangat krusial agar warga Fatukoa dapat melindungi keluarga dan lingkungan dari ancaman perdagangan orang,” ujar Yorim Lassa.
Sementara itu, Debi F. Ng. Fallo, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi akademisi dalam upaya pencegahan TPPO.
“Penyuluhan ini langkah konkret kami untuk memberdayakan masyarakat melalui literasi hukum, agar mereka tidak mudah menjadi korban,” tegas Debi.
Memahami Fenomena dan Dampak TPPO
Dalam sesi penyuluhan, hadir dua narasumber ahli di bidang hukum yang memberikan pemaparan mendalam mengenai fenomena perdagangan orang di Indonesia.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

