Narasumber pertama, Prof. Jimmy Pello, S.H., M.S., membawakan materi berjudul “Pemahaman tentang Perdagangan Orang Sebagai Kejahatan Luar Biasa dan Dampaknya di Masyarakat.”

Ia menegaskan bahwa TPPO merupakan extraordinary crime yang tidak hanya merusak tatanan sosial dan ekonomi, tetapi juga mengancam nilai-nilai kemanusiaan.

“Modus rekrutmen TPPO kini semakin halus. Masyarakat perlu mengenali tanda-tandanya agar tidak terjebak,” papar Prof. Jimmy.

Iklan

Sementara narasumber kedua, Heryanto Amalo, S.H., M.H., membahas topik “Pengaturan Hukum Kejahatan TPPO dan Upaya Penanggulangannya.”
Dalam pemaparannya, Heryanto menjelaskan kerangka hukum yang mengatur TPPO di Indonesia, termasuk sanksi pidana berat bagi pelaku dan prosedur pelaporan yang dapat dilakukan masyarakat.

Dukungan Akademisi dan Harapan untuk Fatukoa

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari para dosen hukum Undana yang turut hadir dan berpartisipasi aktif. Pada akhir acara, dilakukan penyerahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada perwakilan pemerintah setempat sebagai simbol komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran hukum di tingkat masyarakat.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan kesadaran warga Kelurahan Fatukoa terhadap bahaya TPPO semakin meningkat, sehingga angka kasus perdagangan orang di Kota Kupang dapat ditekan secara signifikan.