Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID — Pemerintah tengah menyelesaikan dua regulasi penting yang akan menjadi dasar pengembangan dan penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa peta jalan kecerdasan buatan nasional dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keamanan dan Keselamatan Penggunaan AI kini memasuki tahap akhir.
“Aturan AI sudah finalisasi. Kita sudah menyiapkan draft peta jalan AI nasional yang nantinya akan menjadi Peraturan Presiden,” ujar Nezar Patria di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Regulasi Ganda: Inovasi dan Perlindungan
Selain peta jalan, pemerintah juga menyiapkan rancangan Perpres tentang keamanan dan keselamatan penggunaan AI.
Menurut Nezar, aturan ini dirancang untuk memastikan pengembangan teknologi berjalan aman, etis, dan bertanggung jawab.
“Prosesnya sudah selesai, tinggal harmonisasi agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain,” jelasnya.
“Spiritnya adalah memaksimalkan manfaat AI sekaligus meminimalkan risikonya. Jadi menyeimbangkan antara inovasi dan proteksi,” tambahnya.
Fokus pada Sektor Strategis Nasional
Dalam peta jalan kecerdasan buatan nasional, pemerintah mengarahkan pemanfaatan AI untuk memperkuat berbagai sektor strategis seperti:
- Kesehatan
- Pendidikan
- Keuangan dan transportasi
- Industri kreatif dan digital
Selain mendorong inovasi, regulasi juga menekankan prinsip dasar akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak cipta dalam pengembangan teknologi.
Kolaborasi dengan 400 Pemangku Kepentingan
Proses penyusunan peta jalan AI nasional dilakukan secara inklusif dan partisipatif.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

