Jakarta, RakyatNTT.ID Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui berbagai kebijakan.

Tahun 2025, baik guru ASN maupun non-ASN akan menerima sejumlah tunjangan dan insentif yang diatur dalam regulasi terbaru. Berikut daftar lengkapnya.

1. Tunjangan dan Insentif Guru Non-ASN

Iklan

Guru non-ASN, termasuk honorer dan pendidik di sekolah formal maupun nonformal, berhak menerima insentif dari pemerintah.

  • Guru formal non-ASN: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
  • Guru PAUD nonformal: Rp2.400.000 per tahun.
  • Subsidi tambahan/BSU: Rp600.000 untuk kategori tertentu, termasuk sebagian guru PAUD nonformal.

Syarat penerima insentif guru non-ASN:

  • Terdaftar di Dapodik.
  • Memiliki NUPTK.
  • Minimal pendidikan D4/S1 (untuk guru formal).
  • Bukan ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Tidak sedang menerima bansos dari Kemensos.

2. Tunjangan untuk Guru ASN Daerah (PNS/PPPK)

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, guru ASN daerah berhak atas beberapa tunjangan berikut:

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG): setara satu kali gaji pokok per bulan bagi guru bersertifikat, dicairkan setiap triwulan.
  • Tunjangan Khusus: diberikan kepada guru di daerah terpencil, perbatasan, atau wilayah terdampak bencana. Nominal disesuaikan zona tugas.
  • Tambahan Penghasilan (Tamsil): Rp250.000 per bulan atau Rp750.000 per triwulan bagi guru ASN yang belum bersertifikasi.

3. Tunjangan Guru Binaan Kemenag