Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, ditetapkan bahwa IKN akan resmi menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian bunyi beleid yang dikutip Jumat (19/9/2025).
Fokus Pembangunan IKN
Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo merinci sejumlah target pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya:
- Luas kawasan terbangun di KIPP mencapai 800–850 hektare.
- Pembangunan gedung/perkantoran ditargetkan 20 persen.
- Pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.
- Sarana prasarana dasar kawasan terbangun hingga 50 persen.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN ditargetkan mencapai 0,74.
Selain itu, penataan ruang kawasan inti, pembangunan infrastruktur, hingga penyediaan fasilitas pendukung diprioritaskan untuk mendukung fungsi pemerintahan.
Pemindahan ASN ke IKN
Perpres ini juga mengatur soal pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Targetnya, sebanyak 1.700–4.100 ASN akan dipindahkan atau ditugaskan ke Nusantara.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

