Ba’a, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao akhirnya menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Jusuf Benyamin Mesakh (JBM), bersama kontraktor pelaksana Albert Manafe (AM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan Unit Pengelolaan Ikan (UPI) tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan resmi dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum.

Kepala Kejari Rote Ndao, Febrianda Ryendra, SH, dalam konferensi pers pada Rabu (27/8/2025) mengungkapkan, hasil audit menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp668.625.770 dari proyek pembangunan UPI di Dinas Kelautan dan Perikanan Rote Ndao.

Iklan

“Satu orang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, satu orang lainnya sebagai Pelaksana Kegiatan. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Ba’a,” jelas Kajari Febrianda.

Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa JBM dan AM dijerat dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek UPI yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas pengelolaan ikan bagi nelayan justru menyeret pejabat daerah ke ranah hukum. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat diadili. (rnc)