Kupang, RakyatNTT.ID – Kasus dugaan penggelapan dana kembali mencuat di Kota Kupang. Mantan General Manager PT Heo Pub dan Karaoke, Jemi Jusprianus Ratu Ie, diduga menggelapkan dana perusahaan senilai Rp104 juta.

Dugaan ini terungkap dari balasan somasi resmi yang ditandatangani Jemi, di mana ia mengakui menerima dana ratusan juta namun tidak disalurkan untuk pembayaran karyawan.

Pemegang saham mayoritas PT Heo Pub, Victor Arnold Yansenss Dimoeheo, A.Md, dalam keterangan resmi yang diterima Senin (18/8/2025), menyebut bahwa laporan polisi telah dilayangkan ke Polres Kupang Kota dengan nomor LP/B/678/VIII/2023/SPKT. Laporan itu mengacu pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, atau subsider Pasal 372 KUHP.

Iklan

Kronologi Hilangnya Dana Perusahaan

Awalnya, pihak perusahaan menemukan kejanggalan ketika hendak membayar gaji karyawan. Dana sebesar Rp108 juta hilang dari rekening perusahaan. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa kasir perusahaan, Mario Piri, mentransfer uang ke rekening BCA milik Jemi atas perintah langsung darinya.

“Padahal, menurut SOP perusahaan, seorang GM tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan transfer dana, apalagi ke rekening pribadi,” ungkap Mario.