Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi menghirup udara bebas pada Jumat malam (1/8/2025). Ia dibebaskan dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pantauan media, Tom disambut dengan hangat oleh para simpatisan yang sudah menunggu sejak pagi hari. Senyum Tom menyambut antusiasme mereka menjadi simbol momen penuh emosi setelah 4,5 tahun menjalani hukuman.
Tom Lembong keluar dari rutan tepat pada pukul 22.03 WIB, didampingi oleh sang istri Franciska Wihardja, pengacaranya Ari Yusuf Amir, serta sejumlah tokoh nasional seperti Anies Baswedan, Sahrin Hamid (Ketua Umum Gerakan Rakyat), dan Said Didu (Analis Kebijakan Publik).
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis penjara 4,5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena kasus dugaan korupsi impor gula. Putusan ini ditetapkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Langkah abolisi terhadap Tom Lembong merupakan bagian dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan amnesti dan abolisi terhadap 1.116 terpidana, termasuk di antaranya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Usulan ini telah disetujui oleh DPR RI, yang disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan