Jakarta, RakyatNTT.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan serius dalam kasus korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek.

Proyek bernilai Rp9,3 triliun ini disebut merupakan perintah langsung dari Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa proyek tersebut dibiayai dari dua sumber anggaran besar:

Iklan
  • APBN: Rp3,64 triliun
  • Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp5,66 triliun
    Total keseluruhan mencapai Rp9.307.645.245.000.

Laptop ChromeOS Tak Optimal untuk Siswa dan Guru

Qohar menyoroti bahwa meskipun proyek ini berlabel digitalisasi pendidikan, penggunaan ChromeOS pada laptop dinilai menyulitkan guru dan siswa di lapangan.

“Semuanya diperintahkan NAM untuk menggunakan ChromeOS. Tapi dalam praktiknya, sistem itu tidak optimal digunakan karena dianggap rumit,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Kejagung Dalami Dugaan Keuntungan Pribadi dan Hubungan dengan Google
Kejagung tengah mendalami potensi keuntungan yang mungkin diterima Nadiem dari proyek ini, termasuk keterkaitan dengan investasi Google di Gojek, perusahaan yang sebelumnya dipimpin oleh Nadiem.