“Pemeriksaan terhadap NAM sebagai saksi sudah dilakukan sejak pagi. Soal untung rugi atau kaitan investasi Google, kami sedang telusuri. Bila alat bukti cukup, tentu akan diumumkan ke publik,” kata Qohar.

Belum Jadi Tersangka, tapi Pemeriksaan Terus Berlanjut

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang.

“Jangan khawatir, kami tidak berhenti. Semua tergantung alat bukti. Jika ada unsur menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara, apalagi disertai perbuatan melawan hukum, bisa dijerat pasal korupsi,” tegasnya.

Iklan

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan, Salah Satunya Buron

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka:

  • Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar, KPA Kemendikbudristek 2020–2021
  • Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
  • Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Teknologi proyek TIK
  • Jurist Tan (JT): Mantan Stafsus Nadiem, kini buron dan diduga berada di luar negeri.

(*/rnc)