Mbay, RakyatNTT.ID – Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, menggelar konferensi pers resmi pada Senin (7/7/2025) untuk memberikan klarifikasi atas polemik pembatalan kelulusan 26 tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Nagekeo.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan upaya melindungi peserta dari potensi pelanggaran berat.

Kronologi: Dari Tuntutan THL hingga Langkah Bupati

Bupati memulai penjelasan dengan menyampaikan bahwa polemik ini bermula saat sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) datang menyampaikan aspirasi terkait seleksi tahap 2 PPPK.

Iklan

Kepala BKPP kemudian menghadap Bupati dan mengusulkan pembatalan pendaftaran 26 tenaga tersebut. Namun, saat itu proses pendaftaran sudah ditutup sehingga surat tidak bisa dikirim. Langkah lanjutan diambil dengan berkoordinasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Hasil konsultasi dengan BKN menyatakan bahwa pembatalan di tahap itu dapat merusak sistem seleksi yang telah berjalan,” ujar Bupati.

Meski tetap diperbolehkan mengikuti seleksi, BKN memperingatkan risiko besar: jika dinyatakan lulus, peserta bisa saja tidak mendapatkan NIP dan bahkan diberhentikan tidak hormat.

Langkah Bupati: Pilihan Sulit demi Perlindungan Hukum

Menurut Bupati Simplisius, pembatalan kelulusan ini adalah bentuk perlindungan hukum terakhir untuk menyelamatkan para peserta dari ancaman lebih serius.