Ba’a, RakyatNTT.ID – Penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan mulai diberlakukan di Kabupaten Rote Ndao, Senin (26/10/2026). Pada hari pertama pelaksanaan, antrean kendaraan di SPBU 53.851.23 Pantai Baru terpantau mulai terurai dan situasi berlangsung aman serta kondusif.

Penerapan kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk mengendalikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mengatasi persoalan antrean panjang kendaraan yang sebelumnya terjadi di sejumlah SPBU.

Untuk memastikan kebijakan berjalan tertib, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Tim Media DPD SMSI Rote Ndao yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) BBM melakukan pengawasan langsung di SPBU 53.851.23 Pantai Baru.

Iklan

Pengawasan difokuskan pada penerapan sistem ganjil-genap, ketertiban pelayanan BBM, serta kelancaran arus lalu lintas di sekitar area SPBU.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya lintas sektor untuk mencegah kembali terjadinya antrean panjang kendaraan di sejumlah titik penyaluran BBM di Rote Ndao.

Antrean Kendaraan Mulai Terurai

Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Rote Ndao, Ardi Thine, S.E., mengatakan penerapan sistem ganjil-genap mulai memberikan dampak terhadap kondisi antrean di SPBU Pantai Baru.