Menurutnya, pada hari pertama pelaksanaan, antrean kendaraan roda empat maupun roda dua telah selesai dan tidak lagi terjadi penumpukan seperti sebelumnya.

“Untuk saat ini, kondisi terpantau bahwa antrean kendaraan juga sudah mulai terurai. Tidak ada lagi antrean untuk kendaraan roda empat, sudah selesai. Kendaraan roda dua juga sudah selesai semua,” kata Ardi saat ditemui di SPBU Pantai Baru, Senin (26/10/2026).

Ia menilai masyarakat juga mulai memahami dan menyesuaikan diri dengan mekanisme baru yang diterapkan pemerintah.

Iklan

“Masyarakat mulai terbiasa dengan penerapan sistem ganjil-genap,” ujarnya.

Ardi menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan di SPBU Pantai Baru. Sejumlah SPBU lainnya di wilayah Rote Ndao juga mulai memberlakukan sistem serupa dengan pengawasan dari petugas terkait.

“SPBU lain juga hari ini sudah menerapkan sistem ganjil-genap, dan teman-teman juga melakukan monitoring di SPBU,” jelasnya.

Dasar Kebijakan Pengendalian BBM

Penerapan sistem ganjil-genap mengacu pada Surat Pengumuman Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., Nomor 100/1228/PEMKES/2026 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak di Wilayah Kabupaten Rote Ndao, tertanggal 21 Oktober 2026.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mekanisme tersebut mulai diberlakukan di sejumlah SPBU dan titik penyaluran BBM lainnya.