Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Tambolaka, RakyatNTT.ID – Sebanyak 16 orang dari total 3.219 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengundurkan diri.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) SBD, Drs. Edmundus N. Nau, kepada RakyatNTT.ID usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten SBD, Rabu (19/8/2026) siang.
Edmundus mengatakan, PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri tersebut mayoritas berasal dari tenaga teknis.
Sementara untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan (nakes), hingga saat ini belum ada yang mengundurkan diri.
“16 orang PPPK Paruh Waktu mengundurkan diri. Itu rata-rata tenaga teknis, non-guru, non-nakes,” kata Edmundus.
Menurut Edmundus, pengunduran diri tersebut dilakukan atas kemauan masing-masing pegawai.
“Mereka keluar atas kemauan sendiri,” ujarnya.
Edmundus menjelaskan, status PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang telah diangkat melalui skema tersebut.
Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran instansi serta hasil penilaian kinerja.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan