Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kebijakan tersebut juga membuka peluang penyesuaian status bagi pegawai, termasuk tenaga guru, melalui mekanisme dan tahapan evaluasi yang ditetapkan.
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tersebut ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 26 Juni 2026.
Regulasi itu mengatur sejumlah hal terkait PPPK Paruh Waktu, termasuk status hukum, masa kerja, hingga mekanisme perubahan status kepegawaian.
Menurut Edmundus, Pemerintah Kabupaten SBD bersyukur karena seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan tidak dirumahkan.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi peluang bagi para pegawai untuk tetap bekerja sekaligus membuka kesempatan memperoleh status kepegawaian yang lebih baik ke depannya.
“Kita bersyukur SBD PPPK Paruh Waktu tidak dirumahkan. Ini peluang ke depan,” katanya.
Selain itu, Edmundus menyebut Pemerintah Kabupaten SBD mampu memberikan gaji sebesar Rp1 juta per bulan bagi PPPK Paruh Waktu.
“SBD ini salah satu kabupaten yang bisa memberikan Rp1 juta per bulan untuk gaji PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Besaran tersebut, kata dia, berbeda dengan sejumlah daerah lain yang memberikan gaji PPPK Paruh Waktu di bawah Rp1 juta per bulan.
Ia juga menyebut terdapat daerah lain yang memilih merumahkan PPPK Paruh Waktu.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan