Tambolaka, RakyatNTT.ID — Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (19/8/2026) siang, berlangsung panas setelah sejumlah anggota dewan melayangkan interupsi terkait dokumen Nota Pengantar Realisasi Anggaran Semester I yang dibacakan Wakil Bupati SBD, Dominikus Alphawan Rangga Kaka.

Interupsi mulai bermunculan saat Wakil Bupati SBD belum genap setengah jam membacakan nota pengantar tersebut.

Sejumlah anggota DPRD mengaku tidak memegang dokumen yang sama dengan materi yang sedang dibacakan Wakil Bupati.

Iklan

Salah seorang anggota DPRD bahkan langsung meminta perhatian pimpinan sidang sambil menunjukkan dokumen yang dipegangnya.

Interupsi tersebut kemudian disusul anggota DPRD lainnya, Petrus Pote Ulle, yang mempertanyakan hal serupa kepada pimpinan sidang.

Anggota DPRD SBD dari Fraksi PAN, Alfos Yamba Kodi, juga menyampaikan keberatan. Ia mengatakan dokumen yang berada di tangannya berbeda dengan dokumen yang digunakan Wakil Bupati dalam pembacaan nota pengantar.

“Saya beda ini, kami baru dapat hari ini dan selama ini kami tidak terima, faktanya saya tidak terima,” katanya.

Situasi pun semakin ramai setelah sejumlah anggota DPRD menyampaikan pandangan masing-masing.