Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Seba, RakyatNTT.ID – Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara virtual dari ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Agenda tersebut membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan remunerasi kepala daerah, sistem Dana Bagi Hasil (DBH), serta penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat dipimpin oleh Komisi II DPR RI dengan menghadirkan Menteri Dalam Negeri beserta jajaran, Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta diikuti para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia secara daring.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menekankan pentingnya reformulasi sistem remunerasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. DPR meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi sekaligus merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010.
Evaluasi tersebut bertujuan menghadirkan sistem penghasilan kepala daerah yang lebih adil, proporsional, dan berbasis kinerja dengan mempertimbangkan kompleksitas tugas, indeks kemahalan daerah, serta kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan