Selain membahas remunerasi, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap formula, alokasi, dan mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). DPR mengusulkan adanya afirmasi yang lebih besar bagi daerah penghasil sumber daya alam, daerah kepulauan, daerah perbatasan, daerah tertinggal, serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah segera menyalurkan alokasi kurang bayar DBH kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara bertahap dan tepat waktu sepanjang tahun 2026.

Penyaluran dana tersebut dinilai penting untuk mendukung pembiayaan belanja pegawai, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pelaksanaan program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Iklan

Dalam kesempatan yang sama, Komisi II DPR RI mengajak seluruh pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut dapat diwujudkan melalui digitalisasi sistem pendapatan daerah, pengelolaan aset yang lebih produktif, peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hilirisasi potensi unggulan daerah, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif guna mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka sumber-sumber pendapatan baru bagi daerah.