Kupang, RakyatNTT.ID – Universitas Nusa Cendana (Undana) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik status akademik mantan mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Sri Sulastri Hamza (NIM 1910020023).

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas perhatian publik terhadap kasus mahasiswa yang sebelumnya mengaku terancam gagal menyelesaikan studi meski telah menyelesaikan penyusunan skripsi.

Dalam keterangan resminya, Undana menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil telah melalui proses akademik, administratif, dan koordinasi lintas unit di lingkungan kampus serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Iklan

Tercatat Nonaktif Selama Lima Semester di PDDikti

Berdasarkan riwayat akademik yang tercatat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Sri Sulastri Hamza berstatus nonaktif selama lima semester, yakni:

  • Semester Ganjil 2022 (Semester VII);
  • Semester Ganjil 2023 (Semester IX);
  • Semester Genap 2023 (Semester X);
  • Semester Ganjil 2024 (Semester XI); dan
  • Semester Genap 2024 (Semester XII).

Undana menyebut data tersebut menjadi salah satu dasar dalam melakukan evaluasi terhadap status akademik mahasiswa yang bersangkutan.

Belum Memenuhi Syarat Sidang Skripsi

Universitas menjelaskan, sesuai Peraturan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik, mahasiswa baru dapat melanjutkan ke tahap tugas akhir apabila telah memenuhi persyaratan akademik.