So’E, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Desa Bena dan Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (26/7/2026) petang.

Peristiwa tersebut menyebabkan puluhan rumah warga dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Bermula dari Konvoi Massa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika sekelompok massa yang melakukan konvoi diduga melempari rumah-rumah warga menggunakan batu.

Iklan

Aksi itu mengakibatkan kerusakan pada pintu dan jendela rumah, serta kendaraan yang terparkir di sekitar permukiman warga.

Hasil pendataan sementara menunjukkan sebanyak 32 unit rumah dan enam kendaraan roda empat mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut.

Polres TTS Langsung Turun ke Lokasi

Sesaat setelah menerima laporan dari masyarakat, jajaran Polres TTS langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengendalikan situasi dan mencegah potensi konflik meluas.

Petugas melakukan pengamanan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan kerugian para korban, serta mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.