Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kalabahi, RakyatNTT.ID – Enny Anggrek, SH, membantah tuduhan yang tercantum dalam surat pengunduran diri mantan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen KTP, Vanessa Tuhuteru, yakni Tres Priawati.
Menurut Enny, isi surat tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan telah mencemarkan nama baiknya karena menyebut namanya secara langsung.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/7/2026), Enny mengatakan surat tersebut telah beredar luas di Kalabahi dalam bentuk dokumen PDF dan dikirim kepada berbagai pihak, termasuk kalangan wartawan.
Bantah Meminta Soft Copy Tuntutan kepada Jaksa
Enny menjelaskan, tuduhan bahwa dirinya meminta salinan atau soft copy surat tuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum tidak benar.
Ia menerangkan, pada sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung pada 25 Juni 2026, Majelis Hakim telah menyampaikan bahwa salinan tuntutan, baik dalam bentuk fisik maupun digital, dapat diberikan kepada terdakwa untuk diteruskan kepada keluarga maupun kuasa hukum.
“Begitu sidang selesai, Vanessa langsung menyerahkan salinan tuntutan fisik kepada saya di ruang sidang. Saya hanya memfoto dokumen itu untuk dikirim kepada ibunya dan pamannya di Jakarta. Setelah itu dokumen tersebut saya masukkan ke dalam amplop dan meminta staf saya mengantarkannya kembali kepada Vanessa agar bisa dipelajari bersama pengacaranya,” jelas Enny.
Hanya Menanyakan Proses Penyerahan Dokumen
Enny juga mengakui sempat bertemu Jaksa Penuntut Umum di lorong Pengadilan Negeri Kalabahi usai persidangan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan