Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Namun, menurutnya, pertemuan tersebut hanya sebatas menanyakan apakah soft copy surat tuntutan sudah diserahkan kepada terdakwa.
“Saya hanya bertanya apakah soft copy sudah diberikan kepada Vanessa. Jaksa menjawab ada surat dari pengacara sehingga soft copy akan diberikan kepada pengacara. Saya katakan silakan diberikan kepada pengacara karena memang Majelis Hakim sudah menyampaikan bahwa dokumen itu bisa diteruskan kepada keluarga maupun kuasa hukum. Tidak ada urusan lain,” tegasnya.
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
Mantan Ketua DPRD Alor itu menilai isi surat pengunduran diri mantan kuasa hukum Vanessa merupakan fitnah yang telah merusak reputasinya sebagai tokoh masyarakat.
Ia mengaku keberatan karena surat tersebut telah tersebar luas di Kalabahi dan dikirim kepada banyak pihak.
“Saya merasa dihina dan difitnah. Surat itu sudah beredar luas di Kalabahi bahkan dikirim ke banyak orang, termasuk kepada wartawan,” katanya.
Dampingi Vanessa Berdasarkan Kuasa Keluarga
Enny menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam mendampingi Vanessa Tuhuteru dilakukan berdasarkan surat kuasa dari keluarga, khususnya ibu kandung Vanessa yang berada di Jakarta.
Surat kuasa tertanggal 23 April 2026 tersebut memberikan kewenangan kepadanya untuk membantu keluarga dalam melakukan klarifikasi maupun menangani berbagai hal yang bersifat mendesak selama proses hukum berlangsung.
Kritik Sikap Mantan Kuasa Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Enny turut mengkritik sikap mantan kuasa hukum Vanessa.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan