PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (29/6) bukan sekadar keputusan hukum prosedural, melainkan sebuah afirmasi tegas terhadap kedaulatan rakyat.

Dengan menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima, MK telah menutup celah spekulasi politik yang berpotensi menggerus hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Partai Perindo, sebagai partai yang sejak awal konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat dan penguatan demokrasi substansial, menyambut baik dan mengapresiasi tinggi ketegasan MK ini.

Iklan

Keputusan ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia yang selama ini berjuang agar suara mereka tetap menjadi penentu utama dalam dinamika kepemimpinan daerah.

Konsistensi Yurisprudensi dan Kepastian Hukum

Dalam analisis yuridis, putusan MK ini menunjukkan konsistensi yang kuat dengan stare decisis atau prinsip mengikuti putusan sebelumnya. MK merujuk pada sejumlah putusan landmark seperti Nomor 072-073/PUU-II/2004, hingga putusan-putusan terbaru di tahun 2024 dan 2025. Hal ini penting karena menciptakan kepastian hukum (legal certainty).