ROTE NDAO, RakyatNTT.ID – Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Ba’a, Randy Djamaludin Firmansyah (RDF) alias Raja yang kabur dari tahanan pada 7 Mei 2026, berhasil dibekuk tim gabungan Polres Rote Ndao dan Lapas Ba’a, di Meonggolo, Desa Persiapan Daefadin, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao. RDF dibekuk sekira pukul 16.40 Wita.

Pernyataan penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P., pada Minggu (10/5/2026). Kapolres Mardiono didampingi Kalapas Ba’a, Hariyadi N. Maikameng, dan Kabag Ops Polres Rote Ndao, AKP. Victor Hari Seputra, S.Pi, M.Si.

“Kami lakukan pengejaran selama empat hari dengan menurunkan 45 personel, dibantu 25 personel dari Lapas Ba’a. Kami sebarkan anggota di beberapa lokasi, serta bantuan informasi dari masyarakat. Akhirnya pelarian Randy Djamaludin Firmasyah alias Raja berhasil diamankan di Meonggolo, Desa persiapan Daefadin,” kata Kapolresta Mardiono dalam rilisnya.

Iklan

“Dalam pengejaran, kami juga menerbitkan STR kepada delapan Polsek jajaran agar memantau keberadaan bersangkutan di wilayah hukum masing masing. Setelah pelariannya, kami mendapatkan dua laporan polisi dari masyarakat. Mereka kehilangan satu unit motor Honda Scoopy, dan sejumlah barang berharga. Kuat dugaan, itu dilakukan RDF, karena sinkron dengan barang bukti yang,” jelas Mardiono.