Ende, RakyatNTT.ID – Polres Ende resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas tahun anggaran 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dua tersangka berinisial VK dan IGS tiba di Kantor Kejari Ende pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.15 WITA dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lima unit mobil Puskesmas Keliling (Pusling) double gardan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta satu unit ambulans untuk RS Pratama Tanali dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun 2019.

Iklan

Dalam proyek tersebut, IGS menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara VK bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kronologi Kasus

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pengadaan kendaraan ini memiliki nilai kontrak Rp2,417 miliar untuk lima unit mobil pusling dan Rp483,45 juta untuk satu unit ambulans.

Perusahaan pemenang tender adalah PT Panca Putra Sundir yang beralamat di Jakarta Timur. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan serius.

Kendaraan yang diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Hingga kini, kendaraan tersebut belum memiliki legalitas dan tidak dapat dicatat sebagai aset resmi pemerintah daerah.