Meski pekerjaan belum tuntas, PPK tetap menyatakan proyek selesai 100 persen melalui berita acara serah terima pekerjaan. Hal ini kemudian diikuti dengan pencairan pembayaran penuh oleh KPA kepada pihak rekanan.

Fakta lain mengungkap bahwa pihak penyedia, PT Panca Putra Sundir, mengalami masalah utang dengan perusahaan lain sehingga dokumen kendaraan tidak pernah diserahkan.

Kerugian Negara Rp796 Juta

Akibat kelalaian dan dugaan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp796.712.200.

Iklan

Selain itu, PPK juga tidak melakukan evaluasi pekerjaan, tidak memberikan peringatan kepada rekanan, serta tidak memutus kontrak maupun melakukan penyitaan jaminan pelaksanaan sebagaimana mestinya.

Proses Hukum Berlanjut

Kasi Pidana Khusus Kejari Ende, Billquis Kamil, menyatakan bahwa kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II B Ende untuk 20 hari ke depan.

“Untuk kedua tersangka sementara kita tahan di Lapas Ende. Target kami pekan depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” ujarnya.

Sebelumnya, status P-21 untuk kedua tersangka telah diterbitkan Kejari Ende pada 12 Februari 2026. Selanjutnya, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 10 April 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya menunjang pelayanan masyarakat, namun justru berujung pada dugaan korupsi. (rnc16)