Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Oelamasi, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Kupang mulai mempersiapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul terbitnya edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Teldy Sanam, Kamis (9/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah-langkah lanjutan untuk penerapan kebijakan tersebut. Meski demikian, Pemkab Kupang belum akan langsung menerapkan WFH dalam waktu dekat.
Menurut Teldy, pemerintah daerah masih menunggu edaran resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai dasar pelaksanaan di tingkat kabupaten.
“Kita masih menunggu proses edaran dari tingkat provinsi, tentu nantinya akan ada kebijakan WFH juga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rencana penerapan WFH nantinya akan dilakukan setiap hari Jumat dalam pekan kerja. Namun, jadwal pelaksanaan masih bersifat tentatif dan menunggu keputusan lebih lanjut.
Selain itu, tidak semua ASN akan menjalankan WFH. Sejumlah pejabat strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.
“Ada jabatan-jabatan tertentu seperti pejabat eselon III, termasuk Sekda dan kepala OPD, yang tetap harus bekerja di kantor,” jelasnya.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

