Kupang, RakyatNTT.ID Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT masa bakti 2026–2029.

Pelantikan berlangsung di Aula Palapa Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi NTT, Senin (30/3/2026) malam.

Adapun tujuh anggota KPID NTT yang dilantik yakni Aulora Agrava Modok, Yohanes Hamba Lati, Kekson Fole Saluk, Trisna Lilyani Dano, Yohanes A.R. Teme, Ichsan Arman, dan Fredrikus Royanto Bau.

Iklan

Dalam sambutannya, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa media penyiaran memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik, memperkuat nilai kebangsaan, serta mendorong pembangunan daerah.

“Media penyiaran memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik dan memperkuat nilai kebangsaan. Oleh karena itu, KPID harus hadir sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas,” tegasnya.

Ia berharap para anggota KPID yang baru dilantik mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan terhadap lembaga penyiaran agar dapat beroperasi secara optimal dan bertanggung jawab.

Menurutnya, KPID memiliki peran penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar, menciptakan iklim persaingan sehat antar lembaga penyiaran, serta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait isi siaran.