Kupang, RakyatNTT.ID Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa pembatalan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) menjadi bukti berjalannya sistem pengawasan modern berbasis big data dalam pelayanan kepolisian.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, memastikan tidak ada upaya melindungi pihak tertentu dalam kasus ini. Ia menegaskan, sistem digital terintegrasi justru menjadi instrumen utama dalam mendeteksi, mengoreksi, hingga membatalkan dokumen ketika ditemukan fakta hukum terbaru.

Menurut Henry, proses penerbitan SKCK saat ini tidak lagi bergantung pada pemeriksaan manual semata. Seluruh data pemohon diverifikasi melalui jaringan informasi besar yang terhubung antar instansi penegak hukum.

Iklan

“Proses penerbitan SKCK sekarang menggunakan sinkronisasi data secara berlapis. Sistem kami terhubung dengan Pusiknas Bareskrim Polri, Ditjen PAS Kemenkumham, hingga aplikasi Sicakep. Ketika ada perubahan status hukum seseorang, sistem akan langsung memberikan notifikasi,” jelasnya, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ADO mengajukan permohonan SKCK pada 3 Oktober 2025, data penetapan tersangka dari Polres Flores Timur masih dalam proses sinkronisasi ke database pusat. Pada fase tersebut, SKCK sempat terbit karena status hukum yang bersangkutan belum terbaca sistem.