Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan seorang wartawan media lokal di Kota Kupang.
Selain itu, polisi juga menegaskan tidak ada laporan resmi terkait dugaan kekerasan, intimidasi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa laporan yang diterima hanya berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/92/III/2026/SPKT tertanggal 15 Maret 2026.
“Tidak ada laporan yang masuk terkait dugaan penganiayaan, intimidasi, atau upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tegas Henry dalam konferensi pers, Kamis (19/3/2026).
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Kamis (12/3/2026) malam di wilayah Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Saat itu, pelapor bersama sejumlah saksi mendatangi sebuah rumah untuk memastikan keberadaan seseorang yang sebelumnya terkait persoalan lain. Di lokasi tersebut sempat terjadi keributan antara dua perempuan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

