Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi isu krusial yang mulai efektif diberlakukan pada 2027 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Alfred Zacharias, Jumat (27/2/2026) di Kupang, menegaskan bahwa kebijakan ini harus disikapi dengan strategi dan solusi konkret agar tidak mengganggu stabilitas birokrasi maupun pelayanan publik di daerah.
Dasar Hukum Pembatasan Belanja Pegawai
Ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen memiliki dasar hukum yang kuat, yakni:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298 ayat (2).
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 55 ayat (1).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Pasal 146.
“Aturan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi instrumen untuk mendorong efisiensi dan memperluas ruang fiskal daerah,” tegas Alfred.
Dampak jika Melebihi 30 Persen
Ketua Diaspora Rote Ndao ini mengingatkan, jika belanja pegawai melebihi 30 persen, konsekuensinya cukup berat. Selain menghambat pembangunan karena sempitnya ruang fiskal, daerah juga berisiko terkena sanksi administratif dan fiskal.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

