Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Tambolaka, RakyatNTT.ID – Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Ratu Ngadu Bonnu Wulla, menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan maupun bahu jalan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBD akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas perdagangan yang melanggar aturan tersebut.
Ratu Wulla mengatakan, penggunaan badan jalan dan bahu jalan untuk berjualan dapat membahayakan keselamatan pedagang maupun pengguna jalan lainnya.
“Penertiban tetap dijalankan. Kami mengimbau masyarakat untuk tertib dan tidak menggunakan badan jalan maupun bahu jalan untuk melakukan penjualan atau aktivitas apa pun,” kata Ratu Wulla, kepada sejumlah wartawan di Ruang Rapat Bupati SBD, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, penertiban akan berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pemerintah telah berulang kali menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak berjualan di lokasi yang dilarang.
Namun, jika masih ada pedagang yang mengabaikan peringatan tersebut, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau tidak boleh berjualan, ya tidak boleh. Jangan main nekat-nekatan. Kalau masih bandel, kita akan lakukan penertiban,” tegasnya.
Selain penertiban PKL, Ratu Wulla juga menyiapkan langkah pengawasan terhadap BBM di Kabupaten SBD.
Ia mengatakan, telah memerintahkan agar pengawasan BBM pada 2027 dilaksanakan setiap hari selama enam bulan.
Kebijakan tersebut bertujuan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan mematuhi ketentuan terkait BBM.
“Saya sudah perintahkan untuk tahun depan pengawasannya dilakukan selama enam bulan, setiap hari selama enam bulan. Jadi, tidak ada lagi istilahnya hari ini pengawasan, lalu menunggu bulan depan atau minggu depan,” ujarnya.
Ratu Wulla mengatakan, pengawasan dapat diperpanjang hingga satu tahun apabila dalam enam bulan pelaksanaannya belum menunjukkan perubahan perilaku masyarakat.
“Kalau nanti enam bulan juga belum berubah, kita terus sampai satu tahun, sampai mengubah cara berpikir dan perilaku masyarakat terkait dengan ketertiban,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan dan penertiban akan dibarengi dengan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih kooperatif dan mendukung kebijakan pemerintah daerah demi terciptanya ketertiban di Kabupaten SBD. (rnc28)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan