Ba’a, RakyatNTT.ID – Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Johanis Anabokay, warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Senin (2/11/2026).

Sidang perdana perkara tersebut menjadi momentum penting bagi keluarga korban untuk mendapatkan kepastian hukum atas kematian Johanis Anabokay. Keluarga berharap majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban.

Harapan tersebut disampaikan Juliana Johannes, anak kandung almarhum, seusai mengikuti persidangan perdana.

“Pertama-tama, kami mengucap syukur kepada Tuhan Yesus karena masih memberikan kami kekuatan. Kedua, kami menyampaikan terima kasih kepada Unit Reskrim Polres Rote Ndao dan Kejaksaan yang telah mengawal perkara ini hingga sampai ke tahap persidangan,” ungkap Juliana.

Menurut Juliana, terdapat lima orang yang diduga terlibat dalam perkara yang menewaskan ayahnya. Ia juga menyebut adanya persoalan tanah yang sebelumnya sempat disampaikan oleh korban kepada keluarga.

Persoalan tersebut, kata Juliana, telah disampaikan kepada penyidik ketika dirinya menjalani pemeriksaan.

“Kami berharap majelis hakim menangani persoalan ini secara transparan agar ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti yang kami alami sekarang,” tegasnya.

Hilang Sembilan Hari, Johanis Anabokay Ditemukan di Hutan Mangrove

Kasus ini bermula pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan dokumen penyidikan, Johanis Anabokay diduga menjadi korban kekerasan di ruang tengah rumahnya yang berada di RT 017/RW 005, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain.

Setelah kejadian tersebut, korban dilaporkan hilang. Keluarga kemudian membuat laporan ke Polsek Lobalain pada 14 Mei 2026.

Sehari berselang, tepatnya Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, warga Dusun Lutu, Desa Kuli, menemukan sesosok jasad mengapung di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk.

Kondisi jasad saat ditemukan telah membusuk. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Lobalain dan diteruskan kepada Polres Rote Ndao.

Tim Satreskrim bersama Unit Identifikasi Polres Rote Ndao kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari proses identifikasi, jasad tersebut dipastikan merupakan Johanis Anabokay.

Penyidikan Ungkap Dugaan Kekerasan Menggunakan Kayu

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum mengungkap dugaan bahwa korban mengalami kekerasan secara bersama-sama menggunakan benda berupa kayu.

Setelah korban diduga meninggal dunia, jasadnya disebut dimasukkan ke dalam karung dan kemudian dibuang ke kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan utama.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, jaksa juga mendakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang Pembunuhan.

Keluarga Minta Motif dan Peran Lima Terdakwa Dibuka di Persidangan

Bagi keluarga, persidangan perkara dugaan pembunuhan Johanis Anabokay bukan sekadar proses hukum formal. Sidang tersebut menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum atas kematian anggota keluarga mereka.

Keluarga berharap majelis hakim dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dugaan pembunuhan, persoalan tanah yang sebelumnya disebut korban, serta peran masing-masing dari lima terdakwa.

Kini, proses pembuktian berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Rote Ndao. Keluarga korban berharap seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan proses persidangan yang objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rnc12)