Jakarta, RakyatNTT.ID – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Selain mengungkap pihak-pihak yang terlibat, penyidik kini berupaya menelusuri aktor intelektual serta motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus yang menyeret mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), bersama sejumlah perwira tinggi kepolisian lainnya itu menjadi perhatian publik.

Iklan

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan LSP sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penyidik telah membentuk tim khusus untuk merespons berbagai perkembangan informasi yang muncul di tengah masyarakat.

Tim tersebut bertugas mencermati setiap informasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut.

“Tadi kami sudah sampaikan di awal, dalam hal ini tentunya penyidik telah mendengar berbagai semua perkembangan informasi, maka telah dibentuk ketua tim secara khusus untuk merespon secara proaktif terhadap informasi-informasi tersebut,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan telah teridentifikasinya pihak yang menjalankan perintah penyadapan maupun aktor intelektual yang diduga memberikan instruksi, Trunoyudo meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk mencermati seluruh fakta dan informasi agar proses pengungkapan perkara tetap berjalan secara profesional serta sesuai ketentuan hukum.

“Maka tentunya dari penyidik perlu sangat-sangat mencermati dan kemudian juga membutuhkan waktu secara profesional dan tentunya sesuai dengan aturan. Namun hal ini nanti perkembangannya akan kita sampaikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polri memastikan penyidikan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo tetap berjalan sesuai koridor hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik setelah penyidik melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap fakta-fakta hukum yang ditemukan.

Dengan demikian, pengungkapan perkara ini tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga terlibat secara langsung, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang berada di balik perencanaan dan pemberian instruksi.

Publik kini menunggu hasil penyidikan Bareskrim untuk mengetahui motif, pola keterlibatan, serta kemungkinan adanya aktor lain dalam kasus dugaan penyadapan tersebut. (*/rnc)