Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti, tersebut berpedoman pada Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang mengatur pemberian hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka penanggulangan bencana.

Pemberian hibah tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa dana hibah yang telah disetujui menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2026 dan 2027. Pemerintah daerah bersama BNPB juga bertugas menyusun RKA berdasarkan nilai alokasi hibah yang telah ditetapkan.

Iklan

Adapun batas akhir penyampaian permintaan penyaluran hibah ditetapkan pada 7 Desember 2026 atau tanggal lain yang ditentukan pemerintah.

Dengan diperolehnya alokasi hibah sebesar Rp14,26 miliar ini, pembangunan kembali Jembatan Pido, Kalunan, dan Nulle diharapkan segera terealisasi.

Keberadaan ketiga jembatan tersebut nantinya diharapkan dapat memperlancar konektivitas antarwilayah, mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, serta meningkatkan akses terhadap berbagai pelayanan publik.