Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
KALABAHI, RakyatNTT.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice mengapresiasi langkah Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menetapkan dua guru Playgroup (PG) Juwita sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua LBH No Viral No Justice, Lamboan Djahamou, SH, dalam konferensi pers di Aerobi Caffe, Kalabahi, Jumat (6/11/2026) siang.
Lamboan menyebut penetapan dua guru sebagai tersangka merupakan perkembangan positif bagi upaya pencarian keadilan, terutama bagi ibu dari anak yang diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah tersebut.
“Atas nama LBH No Viral No Justice, saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri beserta seluruh jajaran penyidik yang telah bekerja secara profesional. Ini tentu menjadi kabar baik bagi pencari keadilan, khususnya bagi ibu korban,” ungkap Lamboan.
Selain mengapresiasi kepolisian, Lamboan juga memberikan penghormatan kepada ibu korban yang dinilainya tetap konsisten memperjuangkan hak dan masa depan anaknya, meskipun harus menghadapi berbagai tekanan, termasuk laporan hukum dari pihak sekolah.
Menurutnya, ibu korban bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang diajukan pihak Playgroup Juwita ke Polres Barelang. Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan tekadnya untuk mencari keadilan bagi anaknya.
Lamboan mengungkapkan, ibu korban pernah menyampaikan kesiapannya menghadapi segala risiko hukum demi memperoleh kejelasan atas peristiwa yang dialami anaknya.
“Jangankan menjadi tersangka, apa pun risikonya akan saya ambil demi masa depan dan kejelasan anak saya,” tutur Lamboan mengutip pernyataan ibu korban.
Ia menilai keberanian tersebut patut menjadi inspirasi bagi para orang tua agar tidak takut memperjuangkan hak anak ketika menghadapi dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.
LBH Minta Playgroup Juwita Ditutup
Lebih lanjut, Lamboan mendesak Dinas Pendidikan Kota Batam mengambil langkah tegas menyusul penetapan dua guru PG Juwita sebagai tersangka.
Menurut LBH No Viral No Justice, salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan adalah penutupan lembaga pendidikan tersebut karena telah muncul persoalan hukum terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan tenaga pendidiknya.
“Dengan adanya dua guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri, idealnya Dinas Pendidikan Kota Batam harus mengambil langkah tegas. Kami berpendapat sekolah ini wajib ditutup,” tegasnya.
Lamboan menjelaskan, sebelum perkembangan terbaru kasus tersebut, LBH No Viral No Justice telah melakukan sejumlah langkah hukum dan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, termasuk mendatangi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Dalam pertemuan awal itu, pihaknya memperoleh informasi bahwa Playgroup Juwita belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), sehingga legalitas operasional lembaga pendidikan tersebut sempat dipertanyakan.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pihak sekolah memproses perizinan hingga akhirnya memperoleh NPSN.
LBH No Viral No Justice juga telah dua kali mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam forum tersebut, menurut Lamboan, DPRD Kota Batam meminta Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas apabila proses hukum telah menetapkan pihak sekolah sebagai tersangka.
“DPRD menyampaikan bahwa proses hukum tidak boleh diganggu. Namun, apabila sudah ada penetapan tersangka, Dinas Pendidikan harus mengambil langkah tegas. Bagi kami, langkah tegas itu adalah menutup Playgroup Juwita,” jelasnya.
Ingatkan Pentingnya Perlindungan Anak
Lamboan turut menyinggung kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta International School sebagai salah satu peristiwa yang menurutnya perlu menjadi bahan pembelajaran dalam penanganan persoalan lembaga pendidikan.
Pada kesempatan tersebut, ia mengajak lembaga perlindungan perempuan dan anak, aktivis kemanusiaan, tokoh pendidikan, serta tokoh politik di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau untuk melihat persoalan tersebut dengan nurani dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Ia mengingatkan bahwa Kota Batam telah memperoleh predikat Kota Layak Anak. Karena itu, komitmen perlindungan anak harus diwujudkan secara nyata, termasuk dengan memastikan lingkungan pendidikan menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Jangan sampai predikat Kota Layak Anak yang sudah diperoleh Kota Batam ternodai oleh peristiwa-peristiwa seperti ini. Semua pihak harus melihat persoalan ini dengan nurani,” ujarnya.
Lamboan juga berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh orang tua dan wali murid agar berani mengambil langkah hukum apabila anak mereka mengalami dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Jangan takut dan jangan pernah ragu memperjuangkan hak anak-anak kita. Jika itu demi kepentingan, masa depan, dan keselamatan anak, orang tua harus berani mengambil sikap,” pungkasnya.
LBH No Viral No Justice, lanjut Lamboan, akan terus memberikan perhatian terhadap perjuangan ibu korban dalam memperoleh keadilan. Pihaknya juga berharap proses hukum atas dugaan kekerasan terhadap anak di Playgroup Juwita berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan