Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kalabahi, RakyatNTT.ID – Unggahan foto dua unit excavator yang sedang melakukan pekerjaan di kawasan pesisir RT 04/RW 02, Kelurahan Kabola, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), sempat viral di media sosial dan memicu polemik terkait dugaan pengerusakan lingkungan.
Menanggapi polemik tersebut, tokoh pemuda sekaligus aktivis lingkungan Lamboan Djahamou memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa aktivitas penggeseran material batu karang mati di kawasan tersebut bukan bertujuan merusak ekosistem laut, melainkan bagian dari upaya penanganan abrasi dan pembangunan tanggul penahan ombak.
Klarifikasi itu disampaikan Lamboan dalam jumpa pers pada Senin (2/11/2026) malam. Pekerjaan tersebut berada di kawasan pesisir yang tepat berada di depan kediamannya.
Berawal dari Keprihatinan terhadap Abrasi
Lamboan menjelaskan, gagasan pembangunan tanggul penahan ombak muncul karena keprihatinannya terhadap kondisi abrasi yang semakin parah di kawasan tersebut.
Ia mengaku telah lama melihat perubahan kondisi pesisir, termasuk berkurangnya vegetasi mangrove yang sebelumnya tumbuh di kawasan itu.
Atas kondisi tersebut, Lamboan kemudian meminta bantuan Agustinus Cung atau yang dikenal dengan sapaan Bos Acuy untuk membantu merealisasikan pembangunan pemecah ombak menggunakan kubus beton.
Selain pemasangan kubus beton, menurut Lamboan, penggeseran batu-batu karang mati ke arah laut juga menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi kekuatan gelombang sebelum mencapai bibir pantai.
“Langkah ini untuk membantu menahan hantaman gelombang sekaligus meratakan kawasan pesisir,” jelasnya.
Kawasan yang diratakan tersebut, kata dia, nantinya juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat parkir perahu nelayan.
Lamboan Klaim Pekerjaan Telah Melalui Proses Perizinan
Lamboan juga membantah anggapan bahwa aktivitas pekerjaan dilakukan tanpa melalui proses administrasi dan perizinan.
Ia menyebut pekerjaan tersebut telah melalui proses pengurusan izin hingga ke kementerian terkait. Bahkan, dirinya mengaku ikut terlibat dalam pengurusan dokumen perizinan ke Jakarta.
Selain persoalan perizinan, Lamboan juga membantah jika pekerjaan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi telah dilakukan pada tahun sebelumnya dengan melibatkan Ketua RT dan sejumlah warga setempat.
Ia mengaku memiliki dokumentasi serta dokumen yang memuat tanda tangan pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Soroti Keberatan Warga
Di tengah pekerjaan berlangsung, Lamboan mengaku menyayangkan munculnya keberatan dari Ketua RT setempat bersama sejumlah warga.
Ia bahkan mempertanyakan sikap Ketua RT yang dinilainya tidak konsisten dalam menyikapi sejumlah persoalan lingkungan di wilayah tersebut.
Sebagai perbandingan, Lamboan menyinggung keberadaan industri kecil pengolahan porang yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut.
Menurut dia, aktivitas industri itu diduga tidak mengantongi izin dan menimbulkan dampak berupa asap serta bau yang mengganggu masyarakat.
Namun, kata Lamboan, kondisi tersebut tidak mendapatkan respons keberatan yang sama.
Atas persoalan itu, ia mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Bagian Tata Pemerintahan Setda Alor.
Lamboan meminta pemerintah melalui camat dan lurah melakukan evaluasi terhadap Ketua RT yang bersangkutan karena dinilai tidak adil dalam menjalankan fungsi pelayanan serta menyikapi persoalan di tengah masyarakat.
Lamboan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam pekerjaan penanganan abrasi tersebut.
Ia menyebut pembangunan tanggul dan pemecah ombak merupakan kepentingan bersama, terlebih lokasi pekerjaan berada di kawasan pesisir kampung halamannya sendiri.
“Saya ini aktivis lingkungan. Bagaimana mungkin saya mau merusak lingkungan di kampung halaman sendiri,” tegas Lamboan.
Ia berharap polemik yang berkembang di media sosial tidak membentuk opini seolah-olah dirinya bersama pihak pelaksana sengaja melakukan tindakan melawan hukum atau merusak lingkungan.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut, persoalan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi terbuka serta pemeriksaan dokumen perizinan dan kondisi teknis di lapangan.
“Kalau memang ada yang dipersoalkan, mari kita lihat dokumen dan kondisi di lapangan secara bersama-sama,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua RT maupun pihak pemerintah setempat belum berhasil dihubungi untuk memberikan tanggapan atas pernyataan dan klarifikasi Lamboan Djahamou.
Dengan demikian, tudingan terkait dugaan pengerusakan lingkungan maupun persoalan perizinan dalam pekerjaan tersebut masih memerlukan penjelasan dari seluruh pihak terkait dan pemeriksaan berdasarkan kondisi serta dokumen resmi di lapangan. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan