Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Melki berharap perpanjangan program amnesti ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, peningkatan pembayaran pajak kendaraan akan berdampak positif terhadap penerimaan daerah yang selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT.
“Saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan kesempatan ini, selesaikan kewajiban pajak kendaraan tepat waktu, dan bersama-sama berkontribusi bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat NTT,” ujarnya.
Amnesti Pajak Kendaraan Berakhir 31 Desember 2026
Pemprov NTT menetapkan 31 Desember 2026 sebagai batas akhir pemanfaatan program amnesti dan berbagai insentif pajak kendaraan tersebut.
Setelah periode itu berakhir, masyarakat tidak lagi mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan maupun keringanan pajak seperti yang diberikan sepanjang 2026.
Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB diimbau segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum memasuki tahun 2027.
Perpanjangan amnesti ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan di NTT untuk menuntaskan kewajiban pajak sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan