Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.id – Kabar baik bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena resmi memperpanjang program amnesti pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi NTT memberikan penghapusan 100 persen pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan. Selain itu, tersedia sejumlah insentif berupa potongan pajak hingga 50 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Perpanjangan program tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 64 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2026.
Melki menyampaikan kebijakan tersebut saat dikonfirmasi media ini di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Minggu (1/11/2026).
Menurut Melki, perpanjangan amnesti pajak kendaraan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan. Ia mengimbau seluruh wajib pajak agar memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum masa pemberlakuannya berakhir.
“Tahun 2027 tidak ada lagi program amnesti atau keringanan seperti tahun ini,” tegas Melki.
Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Dihapus 100 Persen
Salah satu fasilitas utama dalam program amnesti ini adalah penghapusan 100 persen pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak tahun berjalan atau satu tahun pajak untuk memperoleh fasilitas penghapusan tunggakan dan denda.
Selain penghapusan tunggakan, Pemprov NTT juga memberikan sejumlah insentif untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Bagi masyarakat yang taat membayar pajak, yakni melunasi kewajiban sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo, pemerintah memberikan potongan pokok PKB hingga 20 persen.
Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT mendapatkan diskon pokok PKB tahun pertama sebesar 50 persen.
Pemerintah juga memberikan potongan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 20 persen.
Selain itu, tersedia diskon dasar pengenaan PKB sebesar 17,5 persen serta tambahan potongan hingga 5 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran secara daring.
Pembayaran Pajak Bisa Melalui Pro NTT dan SIGNAL
Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, Pemprov NTT menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara digital.
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Pro NTT dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan Samsat.
Melki berharap perpanjangan program amnesti ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, peningkatan pembayaran pajak kendaraan akan berdampak positif terhadap penerimaan daerah yang selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT.
“Saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan kesempatan ini, selesaikan kewajiban pajak kendaraan tepat waktu, dan bersama-sama berkontribusi bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat NTT,” ujarnya.
Amnesti Pajak Kendaraan Berakhir 31 Desember 2026
Pemprov NTT menetapkan 31 Desember 2026 sebagai batas akhir pemanfaatan program amnesti dan berbagai insentif pajak kendaraan tersebut.
Setelah periode itu berakhir, masyarakat tidak lagi mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan maupun keringanan pajak seperti yang diberikan sepanjang 2026.
Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB diimbau segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum memasuki tahun 2027.
Perpanjangan amnesti ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan di NTT untuk menuntaskan kewajiban pajak sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. (rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan