Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sementara itu, dugaan kekerasan terhadap anak dapat diperiksa berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membiarkan, atau menempatkan anak dalam situasi kekerasan. Adapun Pasal 80 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta bagi pelaku kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.
Penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur tindak pidana. Pelaporan seseorang kepada kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi atau bahwa pihak yang dilaporkan bersalah.
Polisi Diminta Menelusuri Dasar Pengambilan Motor
Kuasa hukum berharap penyidik Polres TTU menelusuri identitas kedua pria yang membawa sepeda motor, tujuan pengambilan kendaraan, serta dasar kewenangan yang digunakan.
Pemeriksaan terhadap Gilberto, teman-temannya yang berada di lokasi, dan saksi lain yang mengetahui kejadian juga diperlukan untuk menguji kronologi serta mengumpulkan bukti yang relevan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan